Fakta Baru Kekejaman Kerangkeng Bupati Langkat, Ada Anak Disiksa Hingga Dipaksa Makan Cabai dan Garam

sumut.jpnn.com, LANGKAT -
Polda Sumatera Utara (Sumut) memintai keterangan seorang anak di bawah umur berinisial DAS,17, yang diduga dianiaya di dalam kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Pemeriksaan DAS merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada penyidik Polda Sumut.
"Pemeriksaan DAS merupakan rekomendasi dari LPSK terkait penghuni kereng atau kerangkeng yang masih di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (15/4).
Baca Juga:
Hadi menyebut DAS yang merupakan warga Kota Binjai, Sumut, itu berada di kerangkeng sejak Februari 2021 hingga Juni 2021. Dia dimasukkan oleh ayahnya melalui tersangka Terang Sembiring lantaran nakal.
"DAS dimasukkan kereng oleh orang tuanya dikarenakan anaknya mulai berubah dan bertingkah tak seperti biasanya," ujar mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu.
Selama di kerangkeng, kata Hadi, DAS mengalami sejumlah penganiayaan, mulai dari dicambuk dengan selang kompresor hingga dipukuli di bagian dada dan punggung.
Bahkan, korban juga dipaksa untuk memakan cabai dan garam dua sendok.
"Selama di kerangkeng, korban juga melakukan pekerjaan pada minggu pertama yaitu memotong sayur dan memotong cabai. Minggu kedua membersihkan halaman rumah TRP," jelas mantan Kapolres Biak Papua itu.
Pemeriksaan DAS merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada penyidik Polda Sumut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News