Begini Hasil Pemeriksaan 10 Anggota TNI Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
sumut.jpnn.com, MEDAN - Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) Mayjen Achmad Daniel Chardin memberikan penjelasan terbaru soal 10 anggota TNI yang terlibat kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurutnya, dari 10 anggota itu hanya lima yang terbukti bersalah sedangkan lima anggota lainnya tidak terbukti terlibat.
Padahal, sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menetapkan 10 anggota itu menjadi tersangka.
Baca Juga:
"Jadi, proses hukum itu kan berdasarkan pada fakta saksi dan bukti yang ada. Jadi, yang terlibat hanya lima," kata Daniel seusai menghadiri acara di Lanud Soewondo Medan, Kamis (30/6).
Daniel menyebut lima anggota yang terlibat kasus itu sudah ditangani oleh Pomdam I/BB. Bahkan, berkas kelima anggota itu sudah diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) Medan.
"Sudah diproses di POM, ada lima yang sudah diserahkan ke Otmil," sebutnya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan untuk lima anggota lainnya, Daniel menyebut tidak ada keterlibatan mereka dalam kasus kerangkeng manusia itu.
"Lima lagi itu hanya omongan katanya-katanya. Jadi, tidak ada," kata Daniel.
Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) Mayjen Achmad Daniel Chardin memberikan penjelasan terbaru soal 10 anggota TNI yang terlibat kasus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News