Kasus Kerangkeng Manusia, Kejati Sumut Menyatakan Berkas Perkara Tersangka Lengkap

Rabu, 22 Juni 2022 – 06:10 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, Kejati Sumut Menyatakan Berkas Perkara Tersangka Lengkap - JPNN.com Sumut
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A. Tarigan. (ANTARA/HO)

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin telah lengkap.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pelimpahan berkas dari penyidik Polda Sumut itu dinyatakan lengakap setelah diperiksa tim jaksa penuntut umum (JPU).

''Tim jaksa penuntut umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng dinyatakan lengkap," kata Yos A Tarigan, Selasa.

Dia mengatakan berkas yang dinyatakan lengap itu terhadap tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG lengkap.

Sementara berkas perkar Terbit Rencana Perangin Angi (TRP) yang merupakan tersangka kesembilan, belum dilimpahkan penyidik.

''Menurut penyidik, setelah berkas perkara delapan tersangka ini selesai, mereka akan mengirim SPDP," ujarnya.

Juru bicara Kejati Sumut ini menyampaikan setelah penelitian berkas dan diterbitkan SPDP, selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk delapan tersangka tersebut.

Dia melanjutkan, untuk tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUH Pidana.

Kejati Sumut telah melakukan penelitian berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana. Hasilnya dinyatakan lengkap
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News