Makam Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Dibongkar, Polisi Beber Sejumlah Fakta Mengerikan

Jumat, 15 April 2022 – 15:10 WIB
Makam Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Dibongkar, Polisi Beber Sejumlah Fakta Mengerikan - JPNN.com Sumut
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di lokasi pembongkaran kuburan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat pada Sabtu. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali membongkar kuburan yang diduga kuat sebagai salah satu korban keganasan kerangkeng di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Pembongkaran itu dilakukan di TPU Dusun Seribu Jadi B, Desa Lau Glugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Kamis (15/4).

"Prosesi eksumasi dan autopsi disaksikan oleh keluarga dan kepala dusun, dengan melibatkan dokter forensik dari RS Bhayangkara dan rumah sakit yang ada di Medan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (15/4).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hadi, korban DS ini masuk ke kerangkeng pada Februari 2018. Korban dimasukkan ke dalam kerangkeng oleh keluarganya karena merupakan pecandu narkoba.

Namun, korban diduga hanya delapan jam berada di kerangkeng, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. 

"Informasi yang digali oleh tim penyidik terhadap saksi-saksi penghuni yang lainnya, bahwa jenazah ini hanya sekitar satu hari berada di dalam kerangkeng. Jadi, masuk, delapan jam kemudian meninggal dunia," ungkap mantan Kapolres Biak, Papua itu. 

Pihak kepolisian menduga korban tewas karena dianiaya di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin Angin itu. 

"Dugaannya ada tindakan kekerasan yang didapatkan. Oleh karenanya untuk memastikan itu dilakukan ekshumasi dan autopsi," sebutnya. 

Pembongkaran ini menjadi makam ketiga yang dibongkar oleh penyidik Polda Sumut. Sebelumnya, penyidik telah membongkar dua kuburan korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Dalam kasus kerangkeng ini, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka. Mereka yakni, Terang Ukur Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (J) Iskandar Sembiring (IS), Hermanto Sitepu (HS) Rajisman Ginting(RG), Hendra Surbakti (HS), Suparman Perangin Angin, serta Terbit Rencana dan anak sulungnya Dewa Perangin Angin. 

Kedelapan tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sumut sedangkan Terbit di rutan KPK karena kasus korupsi. (mcr22/jpnn)

Pembongkaran itu dilakukan di TPU Dusun Seribu Jadi B, Desa Lau Glugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Kamis (15/4).

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News