Polda Sumut Tahan Oknum Anggota DPRD Tapanuli Utara, Kasusnya Tak Patut Dicontoh
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Lusiana Siregar karena kasus dugaan penipuan sebesar Rp 972 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan informasi penahanan itu.
"Benar, Jumat 8 April 2022 dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu (13/4).
Penahanan terhadap L berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang kontraktor bernama Limaret P Sirait.
Dia melaporkan Lusiana ke polisi dengan nomor laporan LP/14/I/2021/SPKT II Tanggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan berawal saat Lusiana yang juga Ketua DPC Nasdem Tapanuli Utara itu menjanjikan korban proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada September 2019.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Lusiana meminta agar korban memberikan uang pendahuluan hingga Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Dia juga menjanjikan proyek dengan Penunjukan Langsung (PL).
Korban mengaku memercayai pelaku karena kerap menangani proyek dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN. Tanpa curiga, Limaret pun menyetorkan uang yang diminta Lusiana secara bertahap.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan informasi penahanan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News