Polda Sumut Tahan Oknum Anggota DPRD Tapanuli Utara, Kasusnya Tak Patut Dicontoh
Awalnya, dia menyetorkan sebesar Rp 150 juta secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening hingga totalnya mencapai Rp 972 juta.
Setelah uang itu diberikan, ternyata proyek yang dijanjikan oleh Lusiana tak kunjung terealisasi. Lusiana beralasan karena kondisi pandemi Covid-19 sehingga dana penanganan tanggap darurat bencana dialihkan ke penanganan Covid-19.
Merasa tertipu, Limaret kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Sumut. Penyidik yang menerima laporan ini, lalu menyelidiki kasus itu hingga akhirnya menetapkan Lusiana sebagai tersangka dan ditahan. (mcr22/jpnn)
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan informasi penahanan itu.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News