Bupati Langkat Terbit Rencana Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng miliknya.
Dalam kasus ini, politikus Partai Golkar itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Hasil gelar perkara terhadap TRP (Terbit) ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (6/4).
Baca Juga:
Selain pasal TPPO, Terbit Rencana Perangin Angin juga dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan secara berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia," beber Irjen Panca.
Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng miliknya
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News