Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng
Selasa, 05 April 2022 – 19:34 WIB
![Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/16/kapolda-sumatera-utara-irjen-panca-putra-simanjuntak-saat-di-om1a.jpg)
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng miliknya.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan, sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4).
Baca Juga:
Jenderal bintang dua itu menyebut Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 7 Ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 351 dan Pasal 170 KUHpidana.
Selain Terbit Rencana Perangin Angin, Polda Sumut sebelumnya juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk anak Terbit, Dewa Perangin Angin. Sementara tujuh orang lainnya, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng miliknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News