Aturan Baru Pelaku Perjalanan, Bandara Kualanamu Berlakukan Tes PCR
sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Pihaka Bandara Kualanamu kembali memberlakukan aturan baru yakni wajib tes kesehatan RT-PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan meski sudah menerima vaksin dosis II.
Aturan tersebut mulai diberlakukan di Bandara International Kualanamu sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022. Bagi pelaku perjalanan domestik, aturan tersebut mulai berlaku pada Sabtu 2 April 2022.
Demikian diungkapkan, Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar.
Baca Juga:
Chandra menyebutkan, SE terbaru mengatur penumpang vaksin dosis I dan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
"Wajib menunjukkan tes RT-PCR," sebutnya, Minggu (3/4/2022).
Penumpang yang sudah vaksin dosis II, dalam peraturan terbaru wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR atau antigen.
"Yang tidak memerlukan RT-PCR atau antigen hanya yang sudah vaksin booster," ungkapnya.
Sementara pelaku perjalanan usia bawah 6 tahun, harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Bandara International Kualanamu kembali memberlakukan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan yakni harus menunjukkan hasil tes PCR dan antigen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News