Aturan Baru Pelaku Perjalanan, Bandara Kualanamu Berlakukan Tes PCR

Minggu, 03 April 2022 – 18:28 WIB
Aturan Baru Pelaku Perjalanan, Bandara Kualanamu Berlakukan Tes PCR - JPNN.com Sumut
Suasana Bandara Internasional Kualanamu. Foto: Antara

sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Pihaka Bandara Kualanamu kembali memberlakukan aturan baru yakni wajib tes kesehatan RT-PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan meski sudah menerima vaksin dosis II.

Aturan tersebut mulai diberlakukan di Bandara International Kualanamu sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022. Bagi pelaku perjalanan domestik, aturan tersebut mulai berlaku pada Sabtu 2 April 2022.

Demikian diungkapkan, Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar.

Chandra menyebutkan, SE terbaru mengatur penumpang vaksin dosis I dan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

"Wajib menunjukkan tes RT-PCR," sebutnya, Minggu (3/4/2022).

Penumpang yang sudah vaksin dosis II, dalam peraturan terbaru wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR atau antigen.

"Yang tidak memerlukan RT-PCR atau antigen hanya yang sudah vaksin booster," ungkapnya.

Sementara pelaku perjalanan usia bawah 6 tahun, harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bandara International Kualanamu kembali memberlakukan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan yakni harus menunjukkan hasil tes PCR dan antigen
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia