Sindikat Perdagangan Ginjal Digagalkan, Penghubung Ditangkap, Korban Selamat
![Sindikat Perdagangan Ginjal Digagalkan, Penghubung Ditangkap, Korban Selamat - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/12/09/tersangka-mm-25-warga-kota-medan-yang-berperan-sebagai-pengh-mcpp.jpg)
sumut.jpnn.com, MEDAN - Personel Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus sindikat perdagangan ginjal. Seorang pelaku yang berperan sebagai penghubung ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut pelaku yang ditangkap bernama Mus Muliadji alias MM (25), merupakan warga Kota Medan.
"Korban yang akan menjual ginjalnya adalah seorang pria berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah," kata Kombes Sumaryono di Polda Sumut, Jumat (8/12).
Baca Juga:
Dia menjelaskan perdagangan organ tubuh ini bermula dari media sosial (medsos). RA saat itu mengikuti salah satu akun media sosial perdagangan ginjal. Dia melihat bahwa ada permintaan untuk membeli ginjal sehingga korban tertarik.
RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya dengan alasan untuk membantu pengobatan saudaranya. Korban juga sudah melakukan pengecekan kesehatan ginjalnya sehingga pembeli dan RA menyepakati jual-beli.
"Perdagangan organ ginjal ini digagalkan saat korban hendak berangkat ke luar negeri melalui Bandara Kualanamu. Hasil pengembangan, seorang pelaku yang berperan sebagai penghubung berinisial MM ditangkap dari rumahnya," ungkap Kombes Sumaryono.
Baca Juga:
MM sangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan MM, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, bukti percakapan dan uang tunai Rp 10 juta.
Polda Sumut menggagalkan perdagangan ginjal yang melibatkan seorang korban warga Kabupaten Kudus dan menangkap tersangka yang berperan sebagai penghubung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News