Aturan Baru Pelaku Perjalanan, Bandara Kualanamu Berlakukan Tes PCR
Minggu, 03 April 2022 – 18:28 WIB
"Angkasa Pura II Bandara Kualanamu telah berkoordinasi menerapkan ketentuan SE Satgas COVID-19 Nomor 16 tahun 2022," ujarnya. (Genpi.co)
Bandara International Kualanamu kembali memberlakukan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan yakni harus menunjukkan hasil tes PCR dan antigen
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News