Bandara Kualanamu Berlakukan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR-Antigen, Begini Aturannya!

Selasa, 08 Maret 2022 – 19:37 WIB
Bandara Kualanamu Berlakukan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes PCR-Antigen, Begini Aturannya! - JPNN.com Sumut
Sejumlah penumpang pesawat udara sedang menunggu di terminal domestik Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. (ANTARA/HO-PT Angkasa Pura Aviasi)

sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Setiap penumpang pesawat rute domestik di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini tidak perlu lagi untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR-Antigen. Namun, peraturan itu berlaku hanya bagi calon penumpang yang telah menerima dosis vaksin kedua atau tiga (booster). 

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

"Seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan itu," kata Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3). 

Eri Braliantoro mengatakan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 itu, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi. 

"Jadi, penumpang dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya. 

Kemudian, bagi penumpang rute domestik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam. Sementara untuk rapid tes antigen belaku dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Selanjutnya, untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Selain itu, penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. 

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transpo
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News