Polres Labusel Ringkus 11 Tersangka Narkoba dalam Dua Pekan Operasi, Lihat Tuh!
sumut.jpnn.com, LABUHANBATU SELATAN - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba selama dua pekan dengan menangkap sebelas tersangka dalam operasi sejak awal Maret 2024.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting mengatakan pengungkapan tujuh kasus itu dilakukan dari tanggal 1 - 14 Maret.
"Sebelas tersangka yang kami tangkap merupakan pengguna, pengedar dan bandar narkoba," kata AKP Endang dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3).
Dia menjelaskan pihaknya terus menelusuri jaringan lain dari tujuh kasus dan sebelas tersangka yang telah diamankan tersebut.
AKP Endang menyebut dalam pengungkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Selain itu kuga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti kendaraan, ponsel dan uang tunai.
"Narkotika yang kami sita berupa sabu-sabu 33,43 gram, ganja 0,29 gram. Kemudian, satu unit sepeda motor, sembilan ponsel dan uang tunai Rp 4,5 juta lebih," ujar Endang bersama Kasi Humas AKP Sujono.
Ke-11 tersangka yang telah ditangkap masing-masing AHS alias H (22) warga Kota Pinang, IAN alias S (43) warga Torgamba, S alias B (49) warga Kota Pinang.
Selanjutnya, D alias D (35) warga Silang Kitang, TR alias T (37) warga Sungai Kanan, AP alias O (26) warga Kampung Rakyat dan YS alias C (24) warga Kampung Rakyat.
Polres Labuhanbatu Selatan meringkus sebelas tersangka dari tujuh kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan sejak awal Maret 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News