Polisi Gerebek Gubuk Narkoba di Ujung Padang, Dua Orang Ditangkap
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun menggerebek gubuk yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dua pengguna dan pengedar diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan penggerebekan gubuk yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba ini dilakukan pada Rabu (6/3).
"Kami mengamankan dua pengguna dan pengedar narkaba ditangkap dari lokasi penggerebekan. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata AKP Irvan melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/3).
AKP Irvan menjelaskan dua orang tersangka masing-masing BI (22) dan JS (27). Keduanya berprofesi sebagai sopir.
Tersangka merupakan warga Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
"Barang bukti yang disita dari tersangka enam paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, ponsel, uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika, sebuah ball plastik klip kosong, dan timbangan digital," ujar AKP Irvan.
Dia mengatakan operasi penggerebekan gubuk narkoba ini dipimpin Kanit II Satres Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan.
Tim bergerak ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di gubuk tersebut.
Dua pengguna dan pengedar narkoba di Kabupaten Simalungun diringkus dalam penggerebekan di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News