Polisi Tangkap Sabangseng, Pengusaha yang Palsukan Dokumen demi Kuota Beras Bulog
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan menangkap AKL alias Sabangseng, pengusaha yang menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan kuota beras komersil dari Bulog. Dia memalsukan dokumen kilang yang menjadi syarat untuk mendapatkan kuota beras.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari dokumen palsu tersebut tersangka mendapat kuoto dari 2.000 ton yang dialokasikan Bulog pada Februari 2024.
"Modus pelaku memalsukan dokumen kilang padi dan digunakan sebagai syarat pengajuan mendapatkan beras komersil, padahal yang bersangkutan tidak memiliki kilang," kata Kombes Hadi kepada wartawan di Medan, Senin (4/3).
Kombes Hadi menuturkan aksi nakal Sabangseng ketahuan tatkala Satgas Pangan menelusuri penyebab kenaikan harga beras yang terjadi di beberapa pasar di wilayah Sumatera Utara.
Direktorat Reserse Krimilan Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Perum Bulog Wilayah Sumut menemukan indikasi permainan oknum pengusaha yang mengambil kuota beras dengan memalsukan syarat.
Polisi kemudian melakukan penyelidiakan dan menemukan fakta bahwa AKL alias Sabngseng menggunakan dokumen palsu.
Baca Juga:
"Hasil penyelidikan mendapati bahwa AKL tidak memiliki perusahaan kilang padi. Dia memalsukan dokumen kepemilikan kilang untuk mendapatkan beras dari Bulog," ujar Kombes Hadi.
Hadi menyebut AKL merupakan distributor beras dan gula di wilayah Sumatera Utara. Dia diduga melakukan penipuan berkas untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi menangkap seorang pengusaha pemalsu dokumen kilang padi untuk mendapatkan kuota beras komersil dari Bulog
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News