Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, ARH Laporkan Penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut

Selasa, 08 Agustus 2023 – 17:59 WIB
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, ARH Laporkan Penyidik Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut  - JPNN.com Sumut
Kuasa hukum ARH, Henry Rianto Hartono Pakpahan saat diwawancarai seusai melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut, Selasa (8/8). Foto: Muhlis/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penjualan tanah eks PTPN II yang ditangani Polrestabes Medan dan berujung penggerudukan oleh sejumlah oknum personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan, berbuntut panjang.

ARH, terduga yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah mengadukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Dari pantauan di gedung Propam Polda Sumut, tim hukum ARH tiba dan langsung menuju ruang pelayanan dan pengaduan. Setelah membuat laporan, sekira pukul 14.30 WIB, tim kuasa hukum keluar sambil membawa surat tanda bukti laporan.

Kuasa hukum ARH, Henry Rianto Hartono Pakpahan mengatakan pihaknya melaporkan penyidik di Polrestabes Medan atas dugaan ketidakprofesioanalan penyidik dalam menangani perkara dan penetapan status tersangka ARH.

“Kami hari ini membuat pengaduan dan melaporkan penyidik dalam hal ini Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramaartha, atas dugaan pelanggaran kode etik dengan Nomor LP 135/VIII/2023/Propam,” kata Henry Pakpahan saat ditemui di depan gedung Bidang Propam Polda Sumut,Selasa (8/8).

Dia menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus penjualan tanah. Penetapan tersangka terhadap ARH dinilai tidak profesional dan terkesan dipaksakan.

Henry menyebut ketidakprofesionalan penanganan perkara tersebut lantaran ARH bukan terlapor yang dilaporkan mantan pelaksana tugas Kepala Desa Sampali berinisial SA.

“Kami juga mempertanyakan terkait sangkaan pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan kepada klien kami yang mana surat tanah tersebut diperolehnya dari pemilik tanah berinisial EB yang dibeli oleh profesor P yang juga sudah berstatus tersangka,” ungkapnya.

Penyidik Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pemalsuan tanda tangan surat tanah eks HGU PTPN II
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia