Dalam Sehari 3 Pengguna Narkoba Diringkus Polres Nias, Salah Satunya IRT
sumut.jpnn.com, NIAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias meringkus tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu dari operasi yang dilakukan pada Selasa (27/2). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,59 gram.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan penangkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluh dengan peredaran narkoba.
"Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing OZ Alias ETA (27), AS Alias Ina Faris, (41), SM Alias Ama Paulus (50)," kata AKBP Revi Nurvelani dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2).
Revi menjelaskan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Fadrako Desa Hilina'a, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Di lokasi ini petugas menangkap OZ dengan barang bukti 0,21 gram sabu-sabu.
Dari penangkapan tersangka OZ dilakukan pegembangan dan mengamankan dua tersangka AS dan SM dengan barang bukti 1,38 gram.
"Para tersangka ini satu komplotan. Sedangkan narkoba berasal dari tersangka SM," ujar Revi.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Nias yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba.
Tim Opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat janji bertemu dengan tersangka OZ. Saat menyerahkan barang bukti, tersangka lagsung diringkus.
Tiga tersangka narkoba diringkus Polres Nias, salah satu dari tersangka merupakan ibu rumah tangga (IRT), barang buktinya lihat tuh...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News