Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Relokasi Bencana Gunung Sinabung
“Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadapa tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe,” kata Nardo.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari dana hibah yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Karo dari Pemerintah Pusat untuk untuk pembangunan hunian bagi masyarakat yang terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung.
Dari dana hibah tersebut setiap kepala keluarga mendapat Rp 59.400.000 dan salah satu dari tersangka ditunjuk sebagai pihak yang membangun rumah bagi 171 kepala keluarga.
Namun, setelah selesai dikerjakan, rumah relokasi itu tak bisa digunakan masyarakat lantaran pembangunannya yang belum tuntas.(antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembangunan rumah relokasi korban erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News