Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Relokasi Bencana Gunung Sinabung

Selasa, 20 Februari 2024 – 21:59 WIB
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Relokasi Bencana Gunung Sinabung - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Kejaksaan Negeri Karo menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah relokasi pengungsi Sinabung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadapa tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe,” kata Nardo.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari dana hibah yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Karo dari Pemerintah Pusat untuk untuk pembangunan hunian bagi masyarakat yang terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung.

Dari dana hibah tersebut setiap kepala keluarga mendapat Rp 59.400.000 dan salah satu dari tersangka ditunjuk sebagai pihak yang membangun rumah bagi 171 kepala keluarga.

Namun, setelah selesai dikerjakan, rumah relokasi itu tak bisa digunakan masyarakat lantaran pembangunannya yang belum tuntas.(antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembangunan rumah relokasi korban erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia