Kejaksaan Tahan Kepala UPT Dinas BMBK Provinsi Sumut dalam Dugaan Korupsi di Gunungsitoli
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap RTZ, Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan RTZ sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan.
“RTZ ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan pidana korupsi secara bersama-sama terkait Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli tahun anggaran 2022,” kata Yos A Tarigan di Medan, Selasa (9/1).
Dia menjelaskan dokumen tersebut terkait dengan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi yang berada di Kota Gunungsitoli dengan pengeluaran Rp 6,4 miliar lebih.
Yos mengatakan hasil penyelidikan diketahui bahwa jumlah anggaran yang dibayarkan tidak sesuai dengan semestinya.
“Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan rekap maupun kuitansi,” ujar Yos Tarigan.
Selain itu, kata Yos, ditemukan bukti bahwa para mandor dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah sebagaimana dokumen.
Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,4 miliar lebih.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Provinsi Sumut RTZ sebagai tersangka dalam dugaan korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News