Pimpin Pengarahan Pengamanan Pemilu 2024, AKBP Choky: Personel Dilarang Keras Bawa Senjata Api
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melarang keras anak buahnya membawa senjata api saat bertugas mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) pada pemungutan suara 14 Februari 2024.
Hal itu ditekankan AKBP Choky saat memberikan arahan dalam apel dan pengarahan kepada personel yang terlibat dalam Operasi Mantab Brata 2024.
"Personel yang melaksanakan pengamanan TPS tidak diperkenankan membawa senjata api dan harus mengawasi lingkungan TPS dengan ketat," kata AKBP Choky Sentosa Meliala dalam arahannya di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun di Kecamatan Pamatang Raya, Senin (5/2).
Baca Juga:
Mantan Kapolsek Medan Barat ini menggarisbawahi beberapa aspek penting yang harus diperhatikan oleh personel polisi yang bertugas dalam Pemilu 2024.
Salah satu hal yang ditekankan kepada personel adalah kepatuhan terhadap implementasi sistem Buddy system Polri, yang dipandang sebagai strategi penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bertugas.
"Keberhasilan pengamanan berawal dari kerjasama tim yang solid dan komunikasi yang efektif antara personel dengan para petugas baik Linmas, PPS dan PPK," tegas Choky.
Selain itu, lanjut AKBP Choky, strategi pengamanan dengan fokus pada wilayah ring 2 dimaksudkan untuk menciptakan perlindungan maksimal tanpa mengganggu kelancaran proses pemungutan suara.
"Kewaspadaan harus selalu dijaga, namun intervensi hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan dan atas permintaan panitia pemilu," kata AKBP Choky.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala memberi arahan tegas kepada personel yang bertugas di TPS, larang keras senjata api
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News