Pegiat Medsos Palti Hutabarat Ditangkap karena Unggahan Rekaman Suara Diduga Pejabat di Batubara
Sebelumnya, kabar penangkapan terhadap Palti Hutabarat beredar di media sosial. Surat penangkapan yang diterbitkan Dittipedsiber Bareskrim Polri tersebar ke sejumlah media lewat aplikasi pesan.
Dalam surat penangkapan dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber yang tersebar itu, penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, atau merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.
Adapun dasar penangkapan Palti Batubarat atas dua laporan polisi yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.
Atas laporan tersebut Polri menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.
Kemudian, diterbitkan surat perintah tugas nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.
Sebelum penangkapan Palti Hutabarat mengunggah di akun media sosial di X (sebelumya twitter) terkait rekaman suara yang sebelumnya diduga sebagai percakapan pejabat di Batubara. Dalam rekaman percakapan itu bahwa ada intruksi kepada para kepala desa di Batubara untuk memenangkan paslon capres tertentu pada Pilpres 2024 dengan menggunakan dana desa.
Kendati, belakangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menyebut bahwa hasil pemeriksaan sementara rekaman suara itu tidak identik dengan para pejabat yang disebut pada keterangan rekaman suara.(antara/jpnn)
Mabes Polri benarkan kabar penangkapan Palti Hutabarat atas unggahan rekaman suara viral yang sebelumnya diduga suara pejabat di Kabupaten Batubara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News