Bawaslu Sebut Tak Temukan Pelanggaran Terkait Rekaman Suara Pengerahan Kades Menangkan Prabowo-Gibran di Batubara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menyebut tidak menemukan indikasi pelanggaran pemilu dalam kasus rekaman suara diduga pejabat di Kabupaten Batubara yang mengarahkan kepala desa untuk memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran.
Rekaman suara yang sebelumnya disebut-sebut pertemuan Forkopimda Kabupaten Batubara berisi pengerahan aparatur desa untuk memenangkan pasangan calon nomor 2, beredar dan viral di media sosial.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan berdasarkan penelusuran pihaknya bahwa tidak benar suara tersebut adalah suara Forkopimda Kabupaten Batubara.
“Hasil dari penelusuran Bawaslu Batubara dengan meminta klarifikasi sejumlah pejabat Kabupaten Batubara, menyimpulkan tidak ada kemiripan suara dari pejabat Kabupaten Batubara dalam rekaman suara itu,” kata Saut Boangmanalu, Selasa (16/1).
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat yang diduga ada dalam rekaman suara tersebut.
Bawaslu Batubara juga telah meminta keterangan dan memastikan suara tersebut secara langsung.
“Dalam analisa dan kajian Bawaslu Batubara tidak ada kemiripan dengan suara para pejabat sebagaimana yang ditulis dalam kover audio yang beredar. Jadi, tidak ada ditemukan kemiripan sama sekali,” tegas Saut Boangmanalu.
Kendati demikian, Saut mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait rekaman pengerahan aparatur desa untuk memenangkan paslon Prabowo-Gibran itu.
Bawaslu Provinsi Sumut menyebut tidak menemukan pelanggaran pemilu pada kasus viral rekaman suara yang berisi pengerahan kades memenangkan Prabowo-Gibran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News