Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Buah Irjen Panca Garap Kemungkinan Tersangka Lain, Siapa?
![Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Buah Irjen Panca Garap Kemungkinan Tersangka Lain, Siapa? - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/24/tangkapan-layar-sebuah-video-yang-menunjukkan-terbit-rencana-61rj.jpg)
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dirkrimun Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Diketahui sejauh ini, sudah ada delapan orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Kombes Tatan kepada wartawan, Minggu (27/3).
Tatan mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, ada nama-nama baru yang muncul saat pemeriksaan. Beberapa nama itu, kata Tatan, diduga terlibat dalam mempekerjakan para penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit milik Terbit.
Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan nama-nama tersebut sebagai saksi dalam waktu dekat. Tatan sendiri tidak memerinci siapa saja nama yang bakal dipanggil itu.
"Kami sampaikan ada muncul beberapa nama. Penyidik sudah membuat surat panggilan, saya yakin mereka tetap kooperatif untuk memberikan keterangan terkait dengan mempekerjakan warga yang ada di dalam kerangkeng," jelasnya.
Baca Juga:
Perwira menengah Polri itu meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Tatan menjamin, pihaknya akan bekerja dengan profesional.
"Jadi, berikan kami kesempatan kami biar kami bekerja. Yakinlah, kami bekerja secara profesional. Kami tidak akan sungkan untuk menempatkan siapapun yang terlibat langsung," ujarnya.
Diketahui sejauh ini, sudah ada delapan orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News