Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Kota Wisata Parapat
sumut.jpnn.com, PARAPAT - Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Polsek Parapat, Polres Simalungun, di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kota Wisata Parapat.
Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi mengatakan kedua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Toba dan Kota Medan ini ditangkap dari sebuah rumah di Kota Wisata Parapat.
"Dua orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja telah kami amankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kota Wisata Parapat," kata AKP Joni Silalahi dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/12).
Dia mengatakan kedua tersangka masing-masing inisial O (49), warga Jalan A.R. Hakim Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Sedangkan rekannya inisial DZ, warga Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba.
"Saat penggerebekan para tersangka sedang menggunakan narkoba jenis ganja. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8,26 gram dan ganja 12,53 gram," ungkap AKP Joni.
Baca Juga:
Dia menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat atas penggunaan narkoba di lokasi.
Tim yang dipimpin AKP Joni langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya pada Rabu (13/12) siang.
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun, lihat tampangnya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News