Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Kota Wisata Parapat

"Dari hasil interogasi tersangka DZ mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Porsea, Kabupaten Toba. Sedangkan ganja dibawa oleh O dari Kota Medan," kata Joni.
Kini para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Wisata Parapat, AKP Joni Silalahi mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
"Keberhasilan penangkapan dua pengedar narkoba ini tidak lepas dari informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Parapat peduli akan masa depan generasi muda dan ancaman bahaya narkoba," kata AKP Joni.
Dia juga mengimbau pengelola dan pemilik tempat usaha wisata di Kota Wisata Parapat untuk tidak memfasilitasi dan memberikan larangan keras terhadap penggunaan narkoba.
AKP Joni menyebut peredaran narkoba harus dicegah secara bersama, karena tidak hanya akan merusak generasi muda, tetapi juga merusak citra pariwisata Kota Parapat.
"Kami juga menghimbau pemilik dan pengelola tempat usaha di Kota Wisata Parapat untuk tidak memfasilitasi atau memberikan ruang bagi aktifitas narkoba. Mari bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita dengan tidak memberikan toleransi terhadap narkoba," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Kota Wisata Parapat, Kabupaten Simalungun, lihat tampangnya..
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News