Ribuan Tersangka Narkoba di Sumut Diseret ke Hadapan Hakim, Kombes Hadi Wahyudi: 239 Tersangka Direhabilitasi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melimpahkan berkas perkara 1.681 tersangka kasus narkoba yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Para tersangka yang berkas lengkap dan telah dilimpahkan, merupakan hasil penindakan peredaran narkoba yang terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ribuan tersangka yang teribat jaringan narkoba ini selanjutnya akan dituntut di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tersangka yang sudah dilimpahkan karena berkasnya telah dinyatakan lengkap akan diproses ditingkat jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan,” kata Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/12).
Juru Bicara Polda Sumut ini mengatakan selain melimpahkan berkas perkara para tersangka, pihaknya juga melakukan rehabilitasi terhadap ratusan pengguna narkoba yang masih masih bisa diselamatkan.
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menyebut setidaknya sejak 12 September-11 Desember 2023, ada 239 pengguna telah dilakukan rehabilitasi.
“Terhadap 239 tersangka dengan kepemilikan barang bukti dengan jumlah dibawah aturan sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010, maka akan dilakukan rehabilitasi,” ungkap Kombes Hadi.
Kombes Hadi mengatakan rekomendasi rehabilitasi terhadap penyalahgunaan dan pecandu narkoba ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosila, berdasarkan hasil TAT.
“Program rehabilitasi terhadap pengguna maupun pecandu narkoba ini diharapkan bisa membuat mereka kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari di tengah masyarakat," ungkap Hadi.
Polda Sumut melimpahkan berkas perkara 1.681 tersangka narkoba hasil penindakan di Sumatera Utara yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News