Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Sumut

Kamis, 30 November 2023 – 14:39 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Sumut - JPNN.com Sumut
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Tangkapan layar video.

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus gudang pengoplosan gas elpiji subsidi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik mengamankan delapan orang pekerja termasuk dua orang di antaranya adalah penanggungjawab dan mandor.

"Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu S (33) dan RM (30)," kata Kombes Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/11).

Dia menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan delapan orang masing-masing inisial S (Penanggung jawab), ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RM (30) selaku koordinator, RIH (21) dan WA (40).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Diduga modus operandinya seperti biasa adalah memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali," kata Hadi.

Juru Bicara Polda Sumut ini mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di Kabupaten Deli Serdang.

Penindakan terhadap penyalahgunaan elpiji subsidi ini dilakukan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), pada Selasa (28/11).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus penggerebekan gudang pengoplos gas elpiji subsidi di Deli Serdang, Sumatera Utara
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News