Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Ratusan Tabung Gas Elpiji Subsidi di Sumut
sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi di Kabupaten Deli Serdang. Ratusan tabung elpiji berbagai ukuran serta delapan pekerja turut diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penindakan terhadap penyalahgunaan elpiji subsidi ini dilakukan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), pada Selasa (28/11).
"Lokasi yang dilakukan penindakan ini sebuah gudang di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Kombes Hadi, Kamis (30/11).
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menyebut dari penindakan tersebut pihaknya menyita ratusan tabung gas elpiji.
Ratusan tabung tersebut terdiri dari tabung gas elpiji subsidi dan tabung gas siap edar dengan berbagai ukuran.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi penindakan ada tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 198 tabung dengan kondisi terisi, tabung berukuran 5,5 Kg sebanyak 20 buah dalam keadaan kosong," beber Kombes Hadi.
Baca Juga:
Dia mengatakan petugas juga menemukan gas elpiji nonsubsidi masing-masing berukuran 12 Kg sebanyak 109 buah dan tabung gas berkapasitas 50 Kg dengan jumlah 24 tabung dalam keadaan terisi.
"Diduga modus operandinya seperti biasa adalah memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali," kata Hadi.
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut membongkar gudang pengoplos gas elpiji subsidi di Kabupaten Deli Serdang, ratusan tabung disita dan 8 pekerja diamankan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News