2 Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Kota Padangsidempuan, Lihat Tuh Barang Buktinya!

Senin, 13 November 2023 – 20:06 WIB
2 Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Kota Padangsidempuan, Lihat Tuh Barang Buktinya!  - JPNN.com Sumut
Polda Sumut meringkus dua pelaku penjual kulit Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling di salah satu lokasi di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara. Foto: Dok. Polda Sumut

Dia mengatakan keduanya telah memenuhi unsur tindak pidana penjualan satwa dilindungi dan dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap dua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Sumut meringkus dua pelaku penjual kulit harimau dan sisik trenggiling di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia