2 Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Kota Padangsidempuan, Lihat Tuh Barang Buktinya!
Senin, 13 November 2023 – 20:06 WIB
Dia mengatakan keduanya telah memenuhi unsur tindak pidana penjualan satwa dilindungi dan dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap dua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Sumut meringkus dua pelaku penjual kulit harimau dan sisik trenggiling di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News