2 Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Kota Padangsidempuan, Lihat Tuh Barang Buktinya!
sumut.jpnn.com, PADANGSIDEMPUAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus dua pelaku penjual kulit Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) serta sisik Trenggiling. Kedua pelaku ditangkap di salah satu kawasan di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para pelaku diringkus tim Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Sabtu (11/11) di Kota Padangsedempuan.
“Kedua pelaku yang ditangkap adalah Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11).
Mantan Waadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menyebut dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau jenis Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling dengan berat 15 kilogram.
Kombes Hadi menjelaskan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini bermula dari adanya informasi yang diperolah petugas.
Tim unit 4 Subdit IV selanjutnya melakukan penelusuran dan mengetahui keberadaan pelaku. Untuk proses penangkapan, petugas kemudian menyaru sebagai pembeli hingga akhirnya menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.
“Keduanya ditangkap di salah satu lokasi di Kota Padangsidempuan,” ungkap Hadi.
Dari tangan keduanya, lanjut Kombes Hadi, petugas menyita selembar kulit harimau beserta tulang dan sisik trenggiling.
Ditreskrimsus Polda Sumut meringkus dua pelaku penjual kulit harimau dan sisik trenggiling di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News