5 Hektare Ladang Ganja Ditemukan Polisi di Madina, Langsung Dimusnahkan
sumut.jpnn.com, MANDAILING NATAL - Polisi menemukan ladang ganja seluas lima hektar yang terletak di perbukitan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan tanaman ganja yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia enam bulan. Jumlah batang ganja yang ada di lahan tersebut diperkirakan 50 ribu batang.
“Seluruh batang ganja yang diperkirakan 50 ribu batang dengan panjang dua meter itu seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Sedangkan beberapa batang dibawa ke Mako Polres sebagai barang bukti,” kata AKPB HM Reza, Selasa (7/11).
Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik ladang ganja yang ditemukan tersebut.
Menurutnya, saat ditemukan pihaknya tidak menemukan seorang pun di lokasi termasuk pemilik.
“Kami masih menyelidiki siapa pemilik ladang ganja,” ungkap Reza.
AKPB HM Reza menyebut pemusnahan ladang ganja dengan luas lima hektar ini sebagai komitmen Polres Madina dalam pemberantasan narkoba.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya yang dilakukan kepolisan dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Polres Madina memusnahkan lima hektar ladang ganja dengan jumlah 50 ribu batang di Kecamatan Panyabungan Timur, kabupaten Madina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News