Polres Tanjungbalai Bongkar Sindikat Pengedar Ganja, Dua Tersangka Diringkus
sumut.jpnn.com, TANJUNGBALAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua tersangka sindikat pengedar narkoba jenis ganja. Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial UH alias M dan A alias B, yang diringkus dari Jalan Putri Bungsu Kelurahan Tanjungbalai Kota IV.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pengungkapan sindikat pengedar narkotika jenis ganja ini berawal dari penangkapan UH alias M oleh Satres Narkoba pada Jumat (6/10).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap UH, diketahui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan,” kata AKBP Ahmad Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (10/10).
Baca Juga:
Ahmad Yusuf menjelaskan setelah mengantongi nama pemilik ganja yang diamankan dari UH, penyidik selanjutnya menghubungi A untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Petugas dan tersangka A menyepakati untuk bertemu di Jalan Putri Bungsu Kota Tanjungbalai.
“Tersangka A alias B ini berhasil ditangkap di lokasi. Dia juga mengakui bahwa barang haram yang ada pada UH merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial K dan saat ini dalam lidik,” ungkap AKBP Ahmad Yusuf.
Dia mengatakan dari hasil pengungkapan jaringan pengedar ganja itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis ganja seberat 180 gram, sepeda motor, uang tunai dan satu unit telepon genggam.
AKBP Ahmad mengatakan saat ini para tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Tanjungbalai dalam proses penyelidikan lanjutan.
Polres Tanjungbalai meringkus dua tersangka sindikat pengedar narkoba jenis ganja di Kota Tanjungbalai, polisi buru tersangka lainnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News