33 Pekerja Migran yang Masuk Tanpa Pemeriksaan Imigrasi Diamankan di Deli Serdang
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 33 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk tanpa melalui proses pemeriksaan atau nonprosedural diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan. Puluhan pekerja migran tersebut mayoritas berasal dari Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd Jahari Sitepu mengatakan ke-33 PMI yang masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan TPI dan petugas Imigrasi diamankan di Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Puluhan pekerja migran ini masuk melalui perairan Pantai Labu dan setibanya di lokasi mereka dijemput mengunakan satu unit truk dan terjaring razia petugas kepolisian,” kata Mhd Jahari Sitepu saat meninjau kondisi PMI yang diamankan tersebut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jumat (3/11).
Dia menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bekerja sama dengan Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang bergerak melakukan koordinasi untuk memeriksa 33 PMI yang diamankan.
Selain mengamankan PMI nonprosedural, polisi juga mengamankan seorang sopir truk dan seorang kernet.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas juga menemukan 16 paspor WNI, 3 SPLP, dan 14 WNI tanpa memiliki/membawa dokumen keimigrasian.
“Dari 33 PMI yang diamankan tersebut terdiri dari 28 orang pria dan lima orang wanita. Puluhan pekerja imigran ini mayoritas berasal dari Provinsi Aceh,” ungkap Jahari.
Mhd Jahari mengatakan selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I Medan akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumatera Utara, untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 33 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kabupaten Deli Serdang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News