33 Pekerja Migran yang Masuk Tanpa Pemeriksaan Imigrasi Diamankan di Deli Serdang

Dia mengatakan saat ini ke-33 PMI yang diamankan tersebut masih dalam proses pemeriksaan unuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh para PMI.
“Keberadaan 33 PMI tersebut saat ini sedang ditangani dan dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti, kemudian melakukan pendataan terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki oleh 33 PMI yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Jahari.
Pada acara tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumut Mhd Jahari Sitepu didampangi Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir dan pejabat Imigrasi Kelas I TPI Medan.(antara/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 33 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kabupaten Deli Serdang
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News