116 Napi di Sumut Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2024, Begini Rinciannya

Senin, 11 Maret 2024 – 16:52 WIB
116 Napi di Sumut Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2024, Begini Rinciannya - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Para narapidana kasus terorisme saat mendeklarasikan diri untuk setia kepada NKRI, di Lapas Kelas I Medan, Rabu (9/3). Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 116 narapidana pada perayaan Hari Raya Nyepi 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi mengatakan 116 napi yang menerima remisi terdiri dari kasus kriminal umum dan kasus narkotika.

"Dari 116 narapidana yang menerima remisi, masing-masing terdiri dari kasus kriminal umum 67 orang, PP 28 tahun 2006 satu orang dan PP 99 tahun 2012 48 orang," kata Rudy Fernando Sianturi di Medan, Senin (11/3).

Rudy mengatakan jumlah narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi ini berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian ada 67 orang. Sedangkan untuk RK II atau remisi khusus penuh tidak ada.

Dia menjelaskan untuk RK I remisi yang diperoleh adalah 15 hari jumlahnya ada tujuh napi, satu bulan ada 56 napi, satu bulan 15 hari ada empat orang dan dua bulan tidak ada.

"Jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 sebanyak satu orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika," ujar Rudy.

Sedangkan jumlah narapidana peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi sebanyak 48 orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika.

Rudy menambahkan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) rumah tahanan negara (rutan) di Sumut total berjumlah 31.622 orang, yang terdiri dari narapidana 23.638 orang, tahanan 7.690 orang dan anak binaan 294 orang.

Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi Hari Raya Nyepi 2024 kepada 116 narapidana, ada napi kriminal umum dan narkotika
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News