Polisi Tangkap Ketua Brigsus PKN Sumut atas Kepemilikan Senpi dan Sajam

Kamis, 14 Maret 2024 – 20:05 WIB
Polisi Tangkap Ketua Brigsus PKN Sumut atas Kepemilikan Senpi dan Sajam - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polrestabes Medan bekuk Ketua Brigsus PKN Sumut ESG atas kepemilikan senjata api jenis pistol. Foto Ilustrasi: Antara/Mario Sofia Nasution

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satrrekrim) Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purban mengatakan telah menangkap ESG alias G (54), Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Kompol Jama Kita menyebut ESG ditangkap tim gabungan Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut bersama Polsek Pancur Batu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

"ESG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan," kata Kompol Jama Kita Purba, Kamis (14/3).

Dia menjelaskan Ketua Brigsus PKN Sumut itu diringkus pada Rabu (13/3) dalam patroli penyalahgunaan narkoba, senjata api dan senjata tajam.

Saat tim patroli tiba di Dusun 3 Pulo Sari, personel gabungan melakukan penggerebekan di salah satu lokasi penyalahgunaan narkoba. Dalam proses penggerebekan salah satu personel melihat ESG membuang sepucuk senjata api.

Setelah diperiksa senjata tersebut jenis pistol merk Daewoo.

"Petugas tim gabung selanjutnya membawa tersangka ESG ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Jama Kita Purba.

Kompol Jama menyebut dalam kasus tersebut ESG dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tim gabungan Satuan Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu meringkus Ketua Brigsus PKN Sumut inisial ESG atas kepemilikan senjata api
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia