Polda Sumut Cokok Narapidana Pengendali Jaringan Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus Teguh Andriansyah (31), seorang narapidana pengendali peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengendali jaringan narkoba itu diringkus berkat kerja sama Polda Sumut dengan Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Seorang napi yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan narkoba ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” kata Kombes Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/10).
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menyebut bahwa sebelumnya tim Ditres Narkoba Pola Sumut mengamankan dua orang, yakni Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Hessa Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Minggu (29/10).
Dari tangan kedua tersangka, yang kemudian diketahui ternyata bapak dan anak, petugas menyita dua bungkusan teh China berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 kilogram.
“Hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa peredaran narkoba yang dibawa mereka dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan,” ungkap Hadi.
Kombes Hadi mengatakan penyelidikan dikembangkan hingga ke lapas. Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta Medan, petugas langsung mencokok Teguh Andriansyah.
Hadi menyebutkan bahwa ketiganya saat ini telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Ditres Narkoba.
Polda Sumut meringkus seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan yang diduga kuas sebagai pengendali jaringan narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News