Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi DAK di Disdik Kabupaten Madina
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu, yakni AGM dan AS.
“Kedua tersangka yaitu AGM selaku Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari hasil gelar perkara ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Yos Tarigan, Senin (16/10).
Yos Tarigan mengatakan AGM dan AS ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 17.055.075.996 yang dipergunakan untuk bidang sanggar kegiatan belajar (SKB) bidang pendidikan anak usia sini (PAUD), bidang sekolah dasar (SD) dan bidang sekolah menengah pertama (SMP).
“Jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah di antaranya SD sebanyak 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah dan SKB satu sekolah,” ungka Yos.
Dia menjelaskan sedangkan untuk kegiatan fisik dan pengadaan, digunakan untuk pengadaan peralatan rehabilitasi kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban atau toilet dan pengadaan peralatan sekolah.
"Tim telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut, sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut," kata Yos.
Yos Tarigan mengatakan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), telah terjadi kerugian keuangan negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.
Kejati Sumut menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News