Terpidana Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Ditangkap Kejati Sumut
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan terpidana kasus kasus korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir, Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan terpidana Santo Edi Simatupang diamankan pada Selasa (5/9) di Jalan Ngumban Surbakti Medan.
“Seteah dilakukan pendataan dan identitifikasi yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas I Medan untuk menjalani hukuman,” kata Yos A Tarigan, Rabu (6/9).
Baca Juga:
Dia mengatakan proses penindakan terhadap Santo merupakan bagian dari penanganan perkara serupa terhadap tiga terpidana lainnya yang telah menjalani hukuman.
Ketiga terpidana tersebut, yakni mantan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.
"Dengan terpidana Santo diamankan maka semua terpidana telah melaksanakan putusan pengadilan," kata Yos.
Dia menjelaskan para terpidana tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider JPU.
"Berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan mereka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Kejati Sumut menangkap terpidana Santo Edi Simatupang dalam kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News