Mantan Mentan SYL Tiba di Gedung KPK Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 12 Oktober 2023 – 20:59 WIB
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)
KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi dan langsung digiring ke Gedung KPK
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News