Mantan Mentan SYL Tiba di Gedung KPK Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. SYL dijemput dan tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) sekira pukul 19.16 WIB.
Dengan pengawalan dari kepolisian dengan tiga mobil, SYL masuk melalui lobi Gedug KPK. Dia terlihat mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker. Syahrul Yasin Limpo digiring petugas dengan kondisi tangan diborgol.
Mantan Gubernur Selawesi Selatan ini menaiki satu dari tiga mobil petugas yang menjemputnya.
Yasin Limpo langsung digiring ke dalam gedung dengan menaiki tangga setelah turun dari mobil.
Syahrul tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di Gedung KPK.
Sebelumnya, Rabu (11/10), KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi dan langsung digiring ke Gedung KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News