Polda Sumut Tetapkan Tersangka Penyelundupan 71 Ton BBM di Kota Tanjungbalai
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan AN, pemilik 71 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ditangkap di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan puluhan ton Solar tersebut ditangkap polisi karean tak berizin.
"Bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa izin itu diangkut warga Kota Tanjung Balai tersebut dalam kurun waktu sepekan," kata Kombes Hadi, Rabu (23/8).
Baca Juga:
Kombes Hadi mengatakan bahwa AN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Hadi menyebutkan dari pengungkapan yang dilakukan, Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," ucapnya.
Hadi menjelaskan barang bukti solar seberat 71 ton itu tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
Polda Sumut menetapkan AN, pemilik 71 ton BBM jenis Solar yang ditangkap polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News