Polisi Ringkus Anak dan Menantu Terpidana Narkoba saat Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia
"Tersangka S dan MM ini diringkus di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, tepatnya di Sungai Lueng Kota Langsa, Provinsi Aceh," kata Hadi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap keduanya, narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh setelah S dan MM mendapat perintah dari seseorang berinisial W yang saat ini masih penyelidikan.
Tersangka W memerintahkan anak dan menantu M Yakob itu untuk mengantarkan 45 Kg sabu-sabu itu kepada MR.
Hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur saat mengendarai mobil.
Dari keterangan MR, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang selanjutnya ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh.
"Dari penangkapan enam tersangka ini petugas mendapatkan fakta bahwa 45 Kg sabu-sabu ini akan dikirim kepada seseorang di Provinsi Lampung atas suruhan A yang merupakan seorang napi di Lapas," pungkasnya.(antara/jpnn)
Polda Sumut kembali meringkus enam tersangka penyelundup narkoba asal Malaysia yang dikendalikan napi dari Lapas
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News