Hakim PN Medan Vonis Ringan 3 Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkok

Senin, 25 September 2023 – 19:59 WIB
Hakim PN Medan Vonis Ringan 3 Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkok - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polisi menyita sisik trenggiling ilegal dan paruh burung Rangkong. Foto: ANTARA/HO

sumut.jpnn.com, MEDAN - Tiga terdakwa penjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkok divonis satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/9).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi dan Arbain alias Bain dengan vonis selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di PN Medan.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim meyakini tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dakwaan primer.

"Hal yang memberatkan bahwa tiga terdakwa menjual satwa yang dilindungi, sementara hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," kata Oloan Silalahi.

Hakim Oloan Silalahi mengatakan untuk barang bukti sisik trenggiling 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Sedangkan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling dengan hukuman satu tahun dan denda Rp 10 juta
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News