AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Banding: Pasal dan Tuntutan Berbeda
sumut.jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Bagian Bin Ops Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan divonis enam bulan penjara dalam perkara pembiaran penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya, Aditiya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis terhadap AKBP Achiruddin pada Selasa (26/9). Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Menjatuhkan pidana terhadap achiruddin Hasibuan dengan penjara selama enam bulan dan membayar biaya ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp 52 juta secara tanggung renteng bersama Aditiya Hasibuan subsider satu bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi.
Oloan mengatakan dari fakta persidangan majelis hakim menyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP, yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mencegah terhadap pemukulan yang dilakukan oleh Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral," ujar Oloan.
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim meniai terdakwa menyesali perbuatan dalam perkara tersebut.
Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, penasihat hukum dan terdakwa Achiruddin Hasibuan masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari menerima atau banding dalam putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut melakukan upaya banding.
Jaksa banding
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 6 bulan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara kasus pembiaran penganiayaan seorang mahasiswa, Ken Admiral
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News