AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Banding: Pasal dan Tuntutan Berbeda
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Rahmi Shafrina menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim karena dinilai pasal dan tuntutan pidana yang dibacakan berbeda.
Baca Juga:
"JPU akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena beda pasal yang dituntut juga hukumannya jauh beda dengan yang dituntut," kata Rahmi.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut Achiruddin Hasibuan selama 21 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama Aditiya Hasibuan.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Diketahui, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.(antara/jpnn)
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 6 bulan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara kasus pembiaran penganiayaan seorang mahasiswa, Ken Admiral
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News