Pelaku Pencabulan Anak di Simalungun Diringkus Polisi saat Sembunyi di Gardu PLN
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun meringkus BP (48), pelaku pencabulan anak yang bersembunyi di Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (27/1).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan tersangka dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban yang masih berusia empat tahun.
“Tersangka sudah diamankan Unit PPA Satreskrim dalam kasus pencabulan terhadap korban anak di bawah umur,” kata AKP Ghulam Yanuar, Minggu (28/1).
AKP Ghulam Yanuar menjelaskan dugaan pencabulan anak ini dilaporkan oleh ibu korban yang curiga dengan kondisi korban yang mengalami trauma.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 9 Desember 2023 saat korban berinisial N dititipkan di rumah tersangka BP di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari keterangan ibu korban dan NS, yang merupakan penjaga anak, menceritakan bahwa korban awalnya mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah dijemput dari rumah pelaku.
Baca Juga:
“Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi korban mengeluhkan rasa sakit yang serius. Orangtua korban dan saksi mencari tahu apa yang telah terjadi,” jelas AKP Ghulam.
Setelah mengeluh sakit, ibu korban membawanya ke rumah sakit dan dilakukan visum yang hasilnya mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban. Diindikasi robekan tersebut akibat tindak pidana pencabulan.
Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun meringkus tersangka pencabulan terhadap anak dari persembunyiannya, siap-siap dihukum berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News