Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku yang Cabuli Seorang Siswi dalam Kamar Mandi
HAN yang mengetahui JL berada di kamar mandi serta melihat suasana sepi, lantas memaksa masuk. Setelah berada di dalam, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
"Menurut pengakuan HAN bahwa dia telah menyetubuhi JL sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda," kata Wirhan.
Kompol Wirhan mengatakan saat ini pelaku HAN telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(mar8/jpnn)
Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang meringkus HAN, pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News