LBH Medan Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Keterlibatan Rapidin Simbolon dalam Korupsi Dana Covid-19

Rabu, 30 Agustus 2023 – 19:53 WIB
LBH Medan Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Keterlibatan Rapidin Simbolon dalam Korupsi Dana Covid-19 - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - LBH Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut mendalami kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret nama mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus dugaan korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Samosir Jabiat Sagala.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendalami keterlibatan pejabat lain yang diduga menikmati anggaran penaggulangan bencana tersebut.

“LBH Medan mendesak Kejati Sumut melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 yang diduga adanya keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agug Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023,” kata Irvan dalam keterangannya yang diterima Rabu (30/8).

Irvan menyebut Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan terhadap mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala dalam perkara tindak pidana korupsi dana penaggulangan Covid-19 tahun 2020.

Dalam putusa kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, 17 Oktober 2022 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 18 Agustus 2022.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Jabiat Sagala dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Menurut LBH Medan, dalam pertimbangan hukum pada putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menilai Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Rapidin Simbolon, lanjut Irvan, bersama sukarelawan memindahkan packing bantuan ke rumah dinas bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati di setipa paket bantuan yang dibagikan kepada masyarakat.

LBH Medan mendesak Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret nama Rapidin Simbolon
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News