LBH Medan Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Keterlibatan Rapidin Simbolon dalam Korupsi Dana Covid-19
Dalam Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425. (Rp 1,8 miliar). Namun, dari hasil audit akuntan publik keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768 atau Rp 944 juta.
Rapidin Simbolon Membantah
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara, yang juga mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menanggapi kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret namanya.
Rapidin yang kala itu menjabat sebagai Bupati Samosir turut dilaporkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.
"Kasus ini kan tahun 2020 dan mulai dilakukan penyidikan tahun 2022. Jadi, menurut saya ini hanya teori-teori pembusukan," kata Rapidin menanggapi isu tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/8) malam.
Dia menyebut bahwa dalam tindak pidana penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir itu sudah inkracht dan terdakwa sudah divonis.
Ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala UKPD (Unit Pelayanan dan Pengadaan), dan Kepala Dinas Badan Kebencanaan Daerah Kabupaten Samosir.
"Tiga orang (tersangka), mereka sudah divonis," tegasnya.(mar8/jpnn)
LBH Medan mendesak Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret nama Rapidin Simbolon
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News